Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tunggi Kepri, Wagiyo.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)
Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tunggi Kepri, Wagiyo.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD 2011-2015 Natuna yang merugikan negara Rp 7,7 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tunggi Kepri, Wagiyo mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka.

“Kita sudah panggil dan periksa tersangka, termasuk anggota DPRD Kepri aktif,” kata Wagiyo, Kamis (18/3/2021).

Wagiyo juga memaparkan sudah melakukan pemeriksaan semua pihak, tetapi masih ada sejumlah saksi dari beberapa anggota DPRD Natuna yang dulunya memperoleh tunjangan perumahan itu.

“Kalau ada kendala, saya akan izin ke Pak Kajati meminta untuk penyidik akan langsung turun ke Natuna,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, lima mantan pejabat yakni mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, kemudian Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra serta mantan sekwan DPRD Natuna M.Makmur, serta mantan sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Namun ke limanya tidak ditahan oleh penyidik. Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.

Pengalokasian tunjangan tersebut telah dilakukan Pemkab Natuna sesuai dengan Surat Kkeputusan (SK) dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna. Adapun besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD masing-masing menerima Rp12 juta per bulan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *