
bentan.co.id – Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 4 miliar dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/3/2021).
Uang miliaran rupiah itu disita dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan, mantan Bupati Minahasa Utara, atas perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Dalam perkara ini negara dirugikan senilai Rp. 6.745.468.182 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyelamatan kerugian keuangan diserahkan melalui Penasihat Hukum karena pada saat ini Tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
“Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado,” katanya.
Lanjut Leonard, penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara dari perbuatan korupsi.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M,” ucapnya.