bentan.co.id – Satlantas Polres Tanjungpinang mengingatkan pengendara soal larangan belok kiri langsung setiap persimpangan jalan. Selain membayakan pengguna jalan, para pelanggarnya pun bisa di tilang petugas.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan larangan itu telah diatur oleh undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 112 ayat 3. Untuk meminimalisir pelanggar, Kepolisian telah memasang spanduk yang berisi imbauan untuk menaati aturan tersebut.
“Sanksinya berupa hukuman penjara 2 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 500.000,” katanya, Selasa (23/3/2021).
Pelarangan mengenai langsung belok kiri setiap persimpangan jalan sebenarnya telah diatur sejak tahun 2009 lalu. Berbeda halnya dengan aturan sebelumnya yakni UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memperbolehkan, kebiasan yang memperbolehkan sepertinya masih melekat di sebagian masyarakat.