Kejari Pontianak Musnahkah 4 Kapal Ikan Vietnam

Kejari Pontianak Musnahkah 4 Kapal Ikan Vietnam
Kejari Pontianak Musnahkah 4 Kapal Ikan Vietnam.(Foto dok Kejagung RI)
Kejari Pontianak Musnahkah 4 Kapal Ikan Vietnam
Kejari Pontianak Musnahkah 4 Kapal Ikan Vietnam.(Foto dok Kejagung RI)

bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Pontianak menenggelamkan empat Kapal tangkap ikan berbendera Vietnam di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kamis (25/3/2021).

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi, melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam.

Pemusnahan empat kapal Ikan berbendera Vietnam ini dilakukan dengan dua cara, diantaranya, dua kapal Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105, di musnahkan dengan cara di tenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Sementara dua kapal lainnya, Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90 dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan ekskavator hingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dua kapal ini tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam.

Bacaan Lainnya

“Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *