bentan.co.id – Berkas perkara penggunaan gelar palsu yang melibatkan anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi, hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan, rencana penyerahan berkas perkara Rini akan dilimpahkan ke Pengadilan setelah selesai seluruhnya administrasi.
“Setelah administrasi seluruhnya telah selesai, maka akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Bambang, Kamis (25/3/2021).
“Pasal yang di sangkakan pasal 68 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” imbuhnya.
Sebelumnya, berkas Perkara dugaan penggunaan gelar palsu dengan tersangka Rina Pratiwi telah dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Namun terhadal anggota DPRD Tanjungpinang itu, tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman perkara tersebut hanya 2 tahun.
Tersangka dijerat dengan pasal 68 ayat 3 undang -undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk JPU I Wawan Rusmawan dan JPU II Mona Amalia.