Rahma Belum Juga Usulkan Nama Wakil Wali Kota ke DPRD Tanjungpinang

Wako Rahma Berharap Endang Kompak Bangun Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma.(Foto dok bentan.co.id)
Rahma Belum Juga Usulkan Nama Wakil Wali Kota ke DPRD  Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Setelah menerima Surat dari Kemendagri RI, terkait untuk mengusulkan nama calon Wakil Wali Kota. Hingga saat ini Rahma masih belum juga meneruskan dua nama Calon Wakil Wali Kota ke DPRD Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal itu. “Saya sudah jawab di media semalam,” kata Rahma sambil pergi menuju mobil, Senin (29/3/2021).

Sebelumnya Rahma melalui keterangan tertulisnya mengatakan, baru saja menerima surat tembusan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri yang ditujukan kepada gubernur Kepri terkait petunjuk pengisian jabatan wakil walikota tanjungpinang.

Menurutnya, sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat walikota kepada mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota dalam proses pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota, agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Adanya surat dirjen otda kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi walikota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan wakil walikota sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *