
bentan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menghukum 13 orang terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 kilogram di vonis Hukuman mati, Selasa (6/4/2021).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonardo Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi yang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 orang terdakwa dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menyatakan masing-masing terdakwa divonis hukuman mati diantaranya, terdakwa Amu Sukawi, terdakwa Yondi Caesarianto Citavaga, terdakwa Moh. Iqbal Solehudin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2008 tentang narkotika.
Sementara itu, Terdakwa Basuki Kosasih, terdakwa Ilan, dan terdakwa Sukendar, serta terdakwa Nandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang narkotika.
Kemudian, terdakwa Risris Rismianto, terdakwa Yunan Febdiantono dan terdakwa Hossein Salary, terdakwa Samiullah, Mahmuod Salary Rashid, serta Atefeh Nohtani. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut diatas, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir,” katanya.