
bentan.co.id – Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan penerangan hukum di Aula SMK Negeri 2 Kota Tanjungpinang, Rabu (7/4/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Intelijen Agustian Sunaryo dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinanh Mulya Wiwiwn dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari para Kepala Sekolah, pejabat administrator dan pengawas SMA/SMK dan SLB se Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus memaparkan materi tentang peran masyarakat dalam peningkatan pelayanan dan mutu pendidikan, Dalam paparannya, Jendra menjelaskan tentang tuntutan masyarakat yang terus berkembang menginginkan pendidikan yang berkualitas di satu pihak dan minimnya ketersediaan anggaran pendidikan dan kurangnya peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan. Selain itu Jendra juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan dana sekolah.
“Namun demikian, meskipun salah satu tugas komite sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif haruslah memperhatikan ketentuan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ungkapnya Jendra.
Sementara itu, Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen, Hadi Riyanto memaparkan materi tentang aspek hukum pengadaan barang jasa/ pemerintah dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Dia mengharapkan para pemangku kepentingan di dunia pendidikan perlu memahami aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, diantaranya terkait prinsip dan etika pengadaan barang/jasa dan potensi penyimpangan.
“Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang ataupun melawan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di sekolah,” ucapnya.