
bentan.co.id – DPR dukung KASN dibubarkan lantaran kinerjanya dinilai tak efektif. Wacana pembubaran itu didukung Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
“Kinerja lembaga nonstruktural itu sejak dibentuk pada 18 September 2014 cenderung kurang efektif dan tumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Guspardi, seperti ditulis Republika.
Ketika Pemilu, lanjut Guspardi, KASN seharunya aktif, bukan pasif, mengingat pemilu itu sarat pelanggaran yang dilakukan ASN, jadi, kalau memang tugas fungsinya tidak berjalan dengan optimal, karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dan bikin dana mubazir buat apa dipertahankan.
Pada sisi, Guspardi menyebutkan, KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan pilkada. Namun, dia menilai fungsi KASN sering tidak berjalan dan juga bebagai permasalahan lainnya, seperti penataan manajemen dan pengawasan kinerja ASN.
Karena itu, dirinya menyebutkan, banyak laporan dari para ASN di daerah yang tidak tuntas penyelesaian terhadap berbagai masalah yang dilaporkan. Itu disebabkan KASN tidak punya kewenangan mengeksekusi dan terbatas hanya sampai rekomendasi saja.
“Dirinya mengaku setuju apabila tugas dan kewenangan KASN dilebur atau diintegrasikan kepada Kementerian PAN-RB di tingkat Pusat. Sedangkan di tingkat lokal, menurut Guspardi, Kewenangan mengawasi etika dan perilaku ASN diserahkan pada instansi Pemerintah Daerah, tetapi Kepala Daerah tidak lagi menjadi pembina ASN di Daerah dan dialihkan kepada Sekda (Sekretaris Daerah). Itu kan jabatan karier,” sebut dia.
Langkah itu, menurut dia, untuk melakukan pengawasan secara efektif, masif, dan struktural guna mewujudkan para ASN berkarier sesuai kompetensi bukan karena alasan-alasan politis. Guspardi menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menyampaikan pandangan dan masukan tentang usulan pembubaran KASN dalam rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB pada tanggal 18 Januari 2021, saat membahas rencana Revisi UU ASN.
Menurut dia, pada tanggal 8 April 2021 Kementerian PAN-RB telah menyampaikan jawaban bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja KASN. “Karena KASN merupakan lembaga yang dibentuk lewat Undang-Undang (UU) ASN oleh DPR RI, maka mekanisme pembubarannya pun harus melalui revisi UU yang dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah,” katanya.