
bentan.co.id – Korupsi dana wesel pos pada PT. Pos cabang Midai, Natuna, Hendrik Kurniawan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (19/4/2021).
Hendrik Kurniawan, terdakwa kasus dugaan korupsi wesel pos fiktif dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana wesel pos hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp687.7 juta.
Hendrik terbukti mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account (CA) kepada orang dekatnya. Perbuatan itu dilakukan tahun 2019 hingga 2020. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp687.7 juta.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim, Eduart MP. Sihaloho membacakan putusan.
Selain itu juga terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp665.215.962. Jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya terdakwa Hendrik baru mengembalikan Rp22.4 juta ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai.
Vonis yang Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa agar dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan ini, penasehat hukum dan JPU masing-masing menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.