
bentan.co.id – Serikat Pekerja Lobam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bintan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Bintan. Mereka menuntut keadilan atas Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan PT. Solid Beton Indonesia.
Menurut Ketua PUK SPL FSPMI Bintan, Samsuddin, Karyawan yang di PHK secara sepihak itu adalah Suparno. Dia bekerja sebagai supir lori di perusahaan ini.
“Sehari sebelumnya bersangkutan kerja lembur. Lalu tanpa sepengetahuannya pihak perusahaan menghilangkan absensi dan beberapa jam kemudian dikeluarkan Surat PHK. Kami menganggap ini PHK sepihak,” jelasnya.
Sementara Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Bintan, Raja Juliansyah mengaku sudah menerima laporan PHK sepihak dari SPL FSPMI dan sekarang laporan itu sudah diklarifikasi.
“Agenda pagi ini adalah klarifikasi laporan dari SPL FSPMI Bintan. Kemudian siangnya kalrifikasi dari PT SBI lagi,” katanya.
Menurut serikat PHK ini sepihak karena jumlah produksi sangat banyak dan aktivitas pekerjaan sangat sibuk. Jadi untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi tidak masuk akal bagi mereka.
“Diketahui Suparno telah resmi di PHK Maret 2021 lalu. Namun hingga kini pihak perusahaan belum membayarkan semua hak-haknya. Jika tidak ada kendala, kasus ini akan kami mediasi pada akhir April nanti”, tutupnya.