Komisi Informasi Gelar Sengketa Informasi Dana Publikasi Media Massa

Komisi Informasi Gelar Sengketa Informasi Dana Publikasi Media Massa
Komisi Informasi Gelar Sengketa Informasi Dana Publikasi Media Massa.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)
Komisi Informasi Gelar Sengketa Informasi Dana Publikasi Media Massa
Komisi Informasi Gelar Sengketa Informasi Dana Publikasi Media Massa.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Komisi Informasi Provinsi Kepri menggelar sidang sengketa informasi Kominfo terkait dengan keterbukaan informasi publik dana publikasi media tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Tanjungpinang. Sidang digelar di Kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani KM 5, Tanjungpinang, Selasa (20/4/2021).

Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Tanjungpinang sebagai Termohon Sholikin yang mengatas nama kan masyarakat sebagai pemohon.

Sidang kali ini mengagendakan penyampaian kronologis sengketa informasi Diskominfo Tanjungpinang terkait dengan keterbukaan informasi publik dana publikasi media tahun 2019 senilai Rp. 2,4 M. Sidang pemeriksaan awal dipimpim Ketua Majelis Hakim Jazuli dan di dampingi dua Hakim anggota Hamdani dan Muhammad Djuhari.

Langkah gugatan yang dilayangkan oleh Sholikin setelah dirinya membuat surat yang dirinya buat selaku sistem pengawasan dan sistem kontrol terhadap penggunaan dana tersebut mengirimkan surat kepada PPID Kota Tanjungpinang tentang pencabaran penggunaan dana publikasi tahun 2019. Dan meminta ke transparanan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terkait dana publikasi yang besarannya mencapai Rp. 2,4 M.

Sholikin mengatakan, kisaran dana publikasi tersebut dirinya dapatkan dari laman website Siru.LKPP.co.id. disitu tercantum pada Sub Item Rp 1,4 M di dana publikasi, kemudian tercantum dana publikasi senilai Rp 1,14. Total keseluruhan dana publikasi mencapai Rp 2,4 M.

“Kita bersama dengan rekan-rekan media ada menemukan semacam ada kejanggalan, dalam arti kata kita mau mengetahui pos Item Rp 2,4 M itu di pos kan kemana-mana saja,” kata Sholikin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Diskominfo Tanjungpinang, Susilo mengatakan, sebelumnya telah melakukan mediasi kepada Sholikin, namun mediasi tersebut tidak berhasil, sehingga hari ini di gelar sidang pengajuan pembuktian di Komisi Informasi Kepri.

“Dalam sidang yang digelar tadi, Majelis hakim mempertanyakan alasan adanya aduan itu kepada pemohon dan termohon,” kata Susilo.

Dalam sidang, tambah Susilo, ada sejumlah bukti yang dibawa pihak Diskominfo, namun ia masih enggan menyebutkan bukti yang dibawa. Dalam sidang berlangsung, pemohon Sholikin juga sempat mempertanyakan kepada Diskominfo soal alasan menerapkan sistem wajib terverifikasi dalam kerjasama media.

“Bahwa kerjasama publikasi boleh diberikan kepada media yang terverifikasi, berdasarkan Juknis dari Kementerian Kominfo yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 8 Tahun 2019, kerjasama publikasi ada syarat terverifikasi Dewan Pers, minimal Administrasi. Ini bukan peraturan dari Dewan Pers, melainkan dari Kementerian Kominfo,” tegasnya.

Setelah mendengar kronologis dari Pemohon dan Termohon, pada Selasa (27/4/2021) mendatang, Komisi Informasi mengagendakan untuk mendatangi Pemko Tanjungpinang guna untuk melihat pembuktian Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran APBD Publikasi 2019, serta salinan seluruh perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa publikasi.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *