bentan.co.id – Rini Pratiwi, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Jaksa mendakwa Rini dengan pasal penggunaan gelar palsu, Rabu (21/4/2021).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailandra didampingi dua Hakim Anggota Risbarita Manurung dan sacral Ritonga.
Dalam dakwaannya, Jaksa Mona Amalia menyatakan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu.
“Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 68 ayat (3) jo pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang distem pendidikan nasional,” kata Mona membacakan dakwaan.
Atas dakwaan jaksa, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan pembelaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Perkara dugaan penggunaan gelar palsu Rini Pratiwi sebelumnya dilaporkan oleh Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang.
Pada tahun 2014 Rini menyelesaikan pendidikan pasca-sarjana di Universitas Kejuangan 45 Jakarta dengan memperoleh Ijazah Strata 2 (S-2) bernomor seri: 027/S-2/MM/XII.14 tanggal 10 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Universitas Kejuangan 45 Jakarta, yang mana dalam Ijazah S-2 tersebut terdakwa memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Kemudian, 17 Juli 2018 dia mendaftarkan diri sebagai salah satu bakal calon (Bacaleg) legislatif dari Partai PKB Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Tanjungpinang Timur di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, yang salah satu syarat pendaftaran bacaleg tersebut ia menggunakan ijazah SMA dan Ijazah Strata dua (S-2) dengan gelar M.Pd.
Sementara yaitu tanggal 11 Agustus 2018, dia masih menggunakan gelar akademik M.Pd sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selanjutnya pada tanggal 19 September 2018 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang saat acara Klarifikasi Penyusunan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal Calon Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, dia mengajukan perubahan gelar akademik kepada anggota KPU Kota Tanjungpinang yang mana semula menggunakan gelar akademik M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.
Dalam kontestasi Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif Kota Tanjungpinang tersebut terdakwa terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU No: 32/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2019.