bentan.co.id – Seorang mantan Karyawan tertangkap basah saat beraksi mencuri di toko emas Deni Permata di Jalan Gambir, Senin (19/4/2021) kemarin.
Akibat perbuatan nya kini pelaku SH telah diamankan di Polsek Tanjungpinang Kota.
“Pelaku ini Tertangkap tangan oleh pemilik toko, saat melihat CCTV,”kata Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Muhammad Arsa, Rabu (21/4/2021).
Setelah mengetahui bahwa mantan karyawannya melakukan pencurian di tokonya, kemudian korban langsung menghubungi pihak Kepolisian Polsek Tanjungpinang Kota.
Kapolsek menyebut pelaku SH merupakan mantan karyawan di toko tersebut. Saat ditanya pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Saat masih bekerja di toko mas itu, pelaku membuat duplikat kunci berangkas tempat penyimpanan emas.
Dengan dengan kunci itu, lanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur emas sebanyak 33.67 gram senilai Rp 23.754.000.
“Dengan kunci duplikat itu pelaku membawa kabur emas dalam berangkas,” ujarnya.
Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.