Rustam Efendi Jalani Sidang Pungli SPJK di Dishub Batam

Rustam Efendi Jalani Sidang Pungli SPJK di Dishub Batam
Rustam Efendi Jalani Sidang Pungli SPJK di Dishub Batam.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)
Rustam Efendi Jalani Sidang Pungli SPJK di Dishub Batam
Rustam Efendi Jalani Sidang Pungli SPJK di Dishub Batam.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho serta di dampingi dua hakim anggota Jhoni Gultom dan Yon Efri.

Rustam didakwa melakukan pungutan liar terhadap penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya Surat Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan dalam perkara ini Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, memerintahkan saksi Hariyanto, selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, untuk mengundang Mitra Dishub Kota Batam yaitu penerima layanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib, KIR dan SPJK).

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan perintah dari Rustam, saksi Hariyanto bertemu dengan sejumlah Mitra Dishub atau dealer-dealer mobil se-kota Batam. Dalam pertemuan itu Saksi Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp. 1.000.000, untuk setiap 1 unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

Pada setiap penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), terdakwa memungut Rp.850 ribu, sejak 2018, 2019 dan 2020.

Sementara sepanjang 2018-2020 dinas perhubungan kota Batam telah mengeluarkan 1.379 surat rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor angkutan barang dan orang.

“Maka jika Rp 850 ribu per rekomendasi per unit mobil atau persurat yang diminta, maka total dana yang diperoleh terdakwa Rustam Efendi dan Hariyanto dalam 3 tahun mencapai Rp.1.478,150,000,” jelasnya.

Atas perbuatanya, terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP dalam dakwaan Primer.

Setelah mendengar dakwaan JPU, terdakwa Rustam Efendi melalui Penasehat Hukum (PH) nya mengajukan Esepsi (keberatan) selama satu minggu. Serta Penasehat Hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang di sampaikan secara tertulis.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan waktu lebih seminggu, sehingga sidang dilaksanakan pada senin 3 Mei 2021 dengan agenda penyampaian keberatan surat dakwaan JPU.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *