
bentan.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Bintan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan venue panjat tebing di Kijang City Walk ke Kejaksaan Negeri Bintan. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 250 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MF selaku Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Bintan dan S selaku kontraktor. Penyidik kepolisian menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan venue panjat tebing di Kijang City Walk senilai Rp 250 juta yang bersumber dari dana hibah Pemkab Bintan tahun 2018.
“Sudah kita serahkan berang bukti dan tersangkanya, guna tindak lanjut proses penyidikan penuntutan hingga putusan pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiraseno
Sebelumnya, diberitakan Cabang Olahraga FPTI Kabupaten Bintan telah mengajukan proposal kepada KONI Kabupaten Bintan, yang bertujuan untuk pembangunan venue panjat tebing di Kijang City Walk Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan sebesar Rp.250 juta yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bintan, namun pembangunan ini tidak pernah terlaksana alias fiktif.