
bentan.co.id – Muhammad Ali, terdakwa pembunuhan sadis di Desa Berakit, Kabupaten Bintan, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus dari Kejaksaan Negeri Bintan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan Primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun,” ucap Jaksa Yustus membacakan tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, A Nur menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar serta didampingi dua Hakim Anggota Topan Patimura dan Sacral Ritonga menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Juni Riawan di Kampung Semelur, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan pada Jumat (1/1/2021) lalu.
Saat saksi A Hong ke rumah korban Juni Riawan untuk merayakan pergantian malam tahun baru, atas perintah saksi Junaidi. Sambil duduk di rumah korban.
Kemudian terdakwa bersama abang kandungnya bernama Hamka dan dua orang temannya juga datang ke rumah A Hong. Sesampainya di rumah korban, mereka seluruhnya langsung mengobrol dan sambil meminum minuman beralkohol jenis bir.
Dan ketika sudah mabuk, salah seorang temannya yang bernama Adi yang duduk disebelah terdakwa, mengoceh. Saat itu terdakwa sempat menegur supaya tidak ribut dan rusuh lagi.
Karena ditegur, Adi marah-marah dan semakin ribut hingga membanting-banting barang dan memukul handphone miliknya ke atas meja. Akibatnya, Adi dengan terdakwa bertengkar hingga Adi terjatuh dari teras rumah korban. Melihat itu, korban dan Hamka turun kebawah untuk memisahkan dan akhirnya mengantarkan Adi pulang ke rumahnya.
Namun saat terdakwa mengambil minuman jenis bir di dekat abangnya, dia melihat mata abangnya memar. Kemudian, terdakwa menanyakan hal itu kepada Hamka abangnya, “Kenapa matanya Merah”, yang dijawab Hamka, dipukul oleh korban (Junia Riawan-red).
Mendengar hal itu, terdakwa yang saat itu mabuk tidak terima dan timbul niat untuk membunuh korban. Selanjutnya, terdakwa masuk kedalam rumah korban untuk mencari pisau dan mengambil pisau dari dapur dan menyelipkan pisau itu di pinggang sebelah kirinya.
Setelah korban kembali ke rumahnya usai mengantar Adi, Terdakwa langsung berdiri dan mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Dengan penuh kemarahan, terdakwa secara membabi buta menyerang korban degan pisau yang disiapkanya.
Atas penyerangan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan pipi, badan bagian depan korban mengalami luka, dan korban mencoba melarikan diri. Namun terdakwa kembali mengejar dan menusuk korban di leher bagian belakang sebelah kanan, hingga akhirnya korban meninggal dunia.