Upaya Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. MIPI dan PT. BAI Nyaris Ricuh

Upaya Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. MIPI dan PT. BAI Nyaris Ricuh
Upaya Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. MIPI dan PT. BAI Nyaris Ricuh.(Foto bentan.co.id/M. Sumartono)
Upaya Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. MIPI dan PT. BAI Nyaris Ricuh
Upaya Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. MIPI dan PT. BAI Nyaris Ricuh.(Foto bentan.co.id/M. Sumartono)

bentan.co.id – Upaya mediasi sengketa lahan antara PT. MIPI dan PT. BAI yang dilakukan aparat Desa Gunung Kijang nyaris berakhir ricuh. Kondisi itu disebabkan aparat desa tidak menghadirkan pemilik lahan yang bersempadan dengan lahan yang sedang disengketakan.

Pihak desa hanya mendatangkan Asong dan Muhammad sebagai warga yang menjual lahan ke PT. MIPI dan PT. BAI untuk menunjukkan batas lahan masing-masing di lokasi.

Asong sebagai penjual lahan kepada PT. BAI tidak mengetahui pasti dimana letak titik koordinat tanah miliknya, Asong mengaku memiliki lahan seluas 6 hektare, namun saat diminta menunjuk titik lahan miliknya Asong tidak mengetahui batas lahan miliknya.

Aksi asong ini sedikitnya merugikan Lahan milik orang lain yakni lahan milik Muhammad seluas 1,2 hektare dari total 1,6 hektare. Kemudian lahan milik Agus seluas 2 hektare, serta lahan milik Cuini hampir 2 hektare dan juga lahan milik Peris.

Sejumlah pemilik lahan lain datang ke lokasi dan merasa keberatan. Aksi adu mulut pun terjadi karena lahan milik mereka yang sudah bersertifikat di klaim oleh Asong.

Hery Pihak desa sebagai mediasi mengaku hanya menerima agenda untuk penunjukan lahan antara asong dan muhammad, sementara lahan warga lainnya juga di klaim asong.

“Terkait pemeriksaan di lapangan antara lokasi pihak Pak Asong dan pihak Pak Muhammad, terindikasi tumpang-tindih kepemilikan tanah yaitu berstatus quo,” ucapnya.

Sementara itu Viktor Sitanggang, Kuasa Hukum PT. MIPI bakal laporkan kasus penyerobotan lahan ini jika lahan yang disengketakan tidak menemui titik temu.

“Mediasi sudah dilakukan hasil di lapangan sudah terjadi tumpang tindih, gambar bidang lahan antara yang dikeluarkan oleh pihak desa dan sertifikat juga berbeda,” ucapnya.

Hal ini seperti tumpang tindih sebagian atau bahkan seluruh kepemilikan lahan, atau bahkan ada pergeseran titik koordinat lahan yang disengaja.

“Surat kami jelas akta jual beli tahun 1991, kalau mereka kan sertifikat baru. Bukan berarti kalau tanah sertifikat akan selalu benar, nanti akan dicek kebenarannya itu dan jika salah atau dipalsukan, bisa dibatalkan sertifikatnya,” tambahnya.

Reporter: M. Sumartono
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *