Tipu Korban Rp 300 Juta, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Tipu Korban Rp 300 Juta, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.(Foto istimewa)
Tipu Korban Rp 300 Juta, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang atas dugaan penipuan penerimaan seleksi taruna IPDN, Sabtu (24/4/2021).

Oknum ASN tersebut berinisial VS diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T.

Dari Informasi yang di dapat, modus Oknum ASN Pemko Tanjungpinang ini melakukan penipuan dengan dalih bisa meloloskan korban T pada seleksi penerimaan taruna Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kejadian ini terjadi pada bulan April 2021.

VS menjanjikan korban berinisial T bakal diterima di IPDN. VS pun meminta sejumlah uang kepada korban senilai Rp. 300 juta kepada korban T sebagai syarat untuk meluluskan upaya lobinya.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra. Menurutnya saat ini kasus tersebut masih di selidiki.

“Iya benar, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang,” kata Rio.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *