
bentan.co.id – Di bakar cemburu, ERPH (30), warga Tanjungpinang nekat menganiaya istrinya, bahkan pelaku tega menusuk tubuh perempuan yang telah memberikannya anak itu dengan pisau sebanyak tiga kali dan saat ini masih di rawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Rabu (28/4/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Sidiq Amin mengatakan, penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku lantaran menduga istrinya selingkuh selama dirinya (Pelaku) berada di dalam tahanan. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, sehingga pelaku ERPH yang memiliki sifat tempramen langsung mengambil pisau dan menusuk korban.
“Lebih dari tiga tusukan, abis tusuk istri, dia (Pelaku) seperti tak sadar, namun istri nya sudah tergeletak,” kata Ipda Sidiq, Rabu (28/4/2021).
Ipda Sidiq menjelaskan, pelaku sebelumnya berada di Aceh karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang. Pelaku juga baru bebas satu bulan dari penjara di Aceh. “Pelaku baru satu bulan bebas, dia itu bebas karena Asimilasi Covid 19, namun dirinya harus wajib lapor,” jelas Sidiq.
Baca juga: Aniaya Istri Hingga Kritis, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Setelah bebas, pelaku datang ke Tanjungpinang untuk menemui istri dan anak nya di Rumah Kos di KM 9. “Meraka ini sudah nikah tapi tak ada surat nikah, mereka nikah bawah tangan (Nikah Sirih), ujar Sidiq.
Saat ini istri pelaku masih dirawat di Rumah Sakit dan belum bisa dimintai Keterangan, karena masih lemah dan masih ada rasa trauma. Sedangkan pelaku kini masih ditahan di sel Mapolsek Tanjungpinang Timur, ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.