bentan.co.id – Satu orang saksi kembali dihadirkan Jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan Penggunaan Gelar Palsu oleh terdakwa Rini Pratiwi oknum Anggota DPRD Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/4/2021).
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yakni saksi pelapor Pandi Ahmad Simangunsong.
Saksi pelapor Pandi saat memberikan keterangan menceritakan, bahwa setelah dirinya mendapatkan informasi tersebut sehingga ia melakukan pengecekan serta mengumpulkan data-data baru melaporkan Rini Pratiwi Ke Mapolres Tanjungpinang terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan gelar palsu.
Terdakwa Rini Pratiwi yang di dampingi tiga orang pengacara diantaranya, Fahmi Amrico, Janwahyu dan Reza sempat beberapa kali melontarkan pertanyaan kepada saksi. Saat ditanya oleh pengacara terdakwa Rini, apakah pada saat pelapor pernah melihat ijazah S1 dan S2 terdakwa, kemudian pelapor menjawab bahwa dirinya belum pernah melihatnya.
“Belum, saya belum pernah melihatnya,”kata Pandi saat di tanya Pengacara Terdakwa Rini.
Lanjut dia, sebagai mana yang dimaksud bahwa data tersebut dirinya (Pelapor) dapatkan di web Dikti, dan disitu biaa di akses oleh masyarakat untuk informasi. “Ketika kita cek nama terdakwa Rini tidak ada,”sebut Pandi.
Pandi juga menyebutkan, dari keterangan atau data yang dirinya dapat dari Dikti bahwa disitu mengenai dengan gelar S2 di Kamlus hanya MM tidak ada Master Manajemen Pendidikan.
Kemudian, Pandi juga menyebutkan, sempat menyurati ke Yayasan MTS Madani Bintan, terkait dengan keberadaan terdakwa mengajar di tahun 2011 dan 2013. Kemudian di Pendidikan Tinggi Pelita Bangsa pada tahun 2008 terdakwa masih dengan status mahasiswa dikeluarkan.
“Saya tahu, pada saat posisi terdakwa mengajar di Yayasan Mts Madani bintan dan surat di balas oleh Yayasan bahwa terdakwa memang sedang mengajar di yayasan, artinya beliau sedang mengajar tapi mendapatkan ijazah. “Dan dari surat resmi bahwa kampus tersebut tidak ada melaksanakan pembelajaran jarak jauh,”sebut dia.
Saat di tanya oleh majelis hakim, kapan ijazah yang menurut saksi pelapor itu palsu di keluarkan. Kemudian saksi pelapor menjawab tidak tahu.
“Saya Kurang tau” ujar Pandi.
Kemudian, majelis hakim juga mempertanyakan, saksi pelapor ditahan dalam kasus apa
“Kasus Pungutan Liar (Pungli) majelis hakim,” jawab Pandi.
Atas keterangan yang di berikan oleh saksi Pandi, terdakwa Rini Pratiwi mengatakan bahwa, keterangan yang di berikan saksi Pelapor banyak keliru terakit ijazah dan keterangan dari Dikti.
Setelah mendengar keterangan Saksi Pelapor dan tanggapan dari terdakwa Rini Pratiwi, pimpinan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Syailendra didampangi Hakim Anggota Awani Setyowati dan M Sacral Ritonga menunda sidang hingga 4 Mei mendatang.