
bentan.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang terduga pengguna sabu di Perumahan Indo Dragon, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Sabtu (24/4/2021) lalu.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dua orang laki-laki yang diduga menggunakan narkoba di Perumahan Indo Dragon Blok D No. 10.
“Dari informasi itu, petugas melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” kata AKP Ronny Burungudju, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Kamis (29/4/2021).
Kedua pengguna sabu itu berinisial HK dan S. Saat di tangkap, kata Ronny, mereka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sehingga mereka pun tak bisa mengelak.
“Saat digerebek petugas juga menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket dan bong di dalam kamar,” ujar Ronny.
Guna untuk kepentingan penyelidikan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui salah satu terduga pelaku ini merupakan residivis.
“Untuk keterangan lebih lanjut akan kita sampai pada rilis,karena saat ini kedua pelaku masih di periksa dan belum menjadi tersangka,” tutupnya.