Hakim Vonis Bersalah Tiga Terdakwa Korupsi di Disdik Kepri

Hakim Vonis Bersalah Tiga Terdakwa Korupsi di Disdik Kepri
Hakim Vonis Bersalah Tiga Terdakwa Korupsi di Disdik Kepri.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)
Hakim Vonis Bersalah Tiga Terdakwa Korupsi di Disdik Kepri
Hakim Vonis Bersalah Tiga Terdakwa Korupsi di Disdik Kepri.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Tiga terdakwa korupsi alat praktek otomotif di Dinas Pendidikan Kepri divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (3/5/2021).

Putusan majelis Hakim ini lebih ringan 2 sampai 7 bulan dari 20 bulan atau (1 tahun 8 bulan) tuntutan Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri Dodi Gazali Emil dan Triyanto.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua M. Djauhar serta didampingi oleh dua Hakim anggota Jonni Gultom dan Yon Efri, menyatakan ke tiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 777 juta.

“Mengadili, ketiga terdakwa yakni Damsiri Agus dan Arif Zailani masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, serta Dodi Sanova dihukum dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,”kata Djauhar.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim adalah pensiunan ASN Dinas Pendidikan Kepri Damsiri Agus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Dodi Sanofaka ASN Disdik Kepri selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Arif Zailani selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.

Lanjut Majelis Hakim, Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp 777 yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa, Majelis hakim menetapkan, untuk segera  disetorkan ke kas daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Atas putusan itu, Ketiga Terdakwa yang didampingi oleh masing -masing penasehat hukum menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Zudy Ferdy dan Wirman Saputra SH mengatakan, sangat tidak puas dengan pertimbangan majelis hakim atas kliennya terdakwa Dodi Sanova.

Lebih lanjut, Zudy menyampaikan karena harusnya, majelis Hakim dapat lebih melihat isi Pledoi pembelaan terdakwa, atas Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan harga-harga barang yang dibuat, dan hal itu bukan karena ada kerjasamanya PPK dan PPTK, tapi hasil survei dari PPK sendiri.

“Pada saat itu, klien kami dalam kondisi sedang cuti, jadi tidak ada unsur pasal 3 yang menurut kami itu terpenuhi,” ucap zudy.

Selanjutnya kata Zudy, berdasarkan Peraturan Presiden dalam pengadaan barang dan Jasa, pertanggung jawabannya nilai barang, HPS, dan lain-lain, seharusnya ada pada PPK dan bukan PPTK karena dalam faktanya, tidak ada kerjasama di dalam pendelegasian kerjaan antara PPK ke PPTK dalam pengadaan barang yang menjadi perkara.

“Atas pertimbangan tersebut kami berterima kasih atas putusan yang diberikan majelis, sudah cukup arif dan bijaksana, maka terkait banding atau tidak kami kembalikan sepenuhnya kepada Klien kami,” tuturnya.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *