
bentan.co.id – Seorang ayah tega cabuli anak tirinya hingga hamil 8 bulan. Terduga pelaku berinisial KD (35), warga Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Palmatak IPTU Ridwan mengatakan, pelaku kini telah di tahan di Mapolsek Palmatak dan akan diserahkan ke Polres Anambas untuk proses hukum lebih lanjutnya.
IPTU Ridwan menyampaikan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini tidak hanya sekali melainkan telah berulang kali sejak tahun 2020 hingga hamil delapan bulan.
Putrinya yang kini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) terpaksa mengikuti keinginan bejat ayah tirinya karena berada dibawah ancaman.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian 7 Unit Motor di Tanjungpinang
“Saat di interograsi, pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencabulan tethadap anak tirinya itu,”kata Iptu Ridwan, Kamis (20/5/2021).
“Untuk kronologis lebih jelas, dan yang lebih berkompeten menjelaskan adalah Kasat Reskrim, kami hanya menerima pengaduan, kemudian kita melakukan lidik, dari lidik diduga ada tersangka, langsung kita amankan pelaku,” sebut dia.
Baca juga: Mustafa Kamal Kembali Ditangkap Gegara Cuitannya, Kali Ini Hina Jokowi
Kapolsek menambahkan, nanti sore pelaku akan di serahkan ke Polres Anambas. “Saat ini kondisi psikologi korban masih terganggu dan setelah sampai Polres Anambas akan memanggil ahli untuk memulihkan mental korban,” tutupnya.