Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster
Ilustrasi benih Lobster.(Foto istimewa)

 

Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
Ilustrasi benih Lobster.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih Lobster modus baru di Perairan Pulau Serapat, Batam. Untuk mengelabui petugas, benih Lobster disimpan ke dalam box fiber yang biasa digunakan untuk membawa ikan, Jumat (21/5/2021).

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri mengungkapkan penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan benih Lobster di Perairan Pulau Serapat. Mendengar laporan tersebut selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya.

“Secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas ke arah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran. Pada saat proses pengejaran salah satu orang ABK Speed Boat terlihat membuang 1 box viber ke laut, dan speed boat terus melaju kearah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang,” paparnya.

Dari hasil dari penyisiran, sebanyak 55 kantong berisi puluhan ribu benih lobster akan diselundupkan dari Batam menuju Singapura. Dari hasil perhitungan 54 kantong berisi 40.500 ekor benih lobster dan 1 kantong lagi benih lobster jenis mutiara sebanyak 178 ekor. Total 40.678 ekor benih Lobster senilai Rp 4 miliar lebih berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.

Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
Dua pelaku penyelundupan ditangkap TNI AL.(Foto Dispen Lantamal IV Tanjungpinang)

Selain mengamankan puluhan ribu benih Lobster, TNI AL juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penyelundup masing-masing berinisial A.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Sumber: Dispen Lantamal IV Tanjungpinang
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *