
bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan tidak ada praktek mafia hukum dalam penanganan perkara penjualan besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton yang sempat disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.
Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana penadahan dalam berkas perkara atas nama tersangka Usman dan Umar dan berkas perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka Sunardi sudah melalui mekanisme penanganan perkara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Penanganan perkara tindak pidana umum yakni penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) tanggal 5 Mei 2021 dengan surat Nomor : B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021,” ucap Hari dalam keterangan pers nya, Rabu (2/6/2021).
Selanjutnya, sambung Kajati Kepri, bahwa para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Bahwa terpidana Dedy Supriadi, terpidana Dwi Buddy Santoso dan terpidana Saw Tun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa “besi scrap crane noel” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi atau setidaknya milik orang lain.
“Para terpidana juga tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tersebut sehingga adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepri dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar,” jelas Hari.
Berdasarkan berkas perkara yang didukung alat bukti, baik dari saki-saksi, surat, ahli dan keterangan tersangka yang didukung dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti. Selain itu barang berupa “besi scrap crane noel” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain atau milik Kasidi tersebut.
Meskipun sudah diberitahu oleh Kasidi secara langsung ataupun dengan cara memberikan surat pemberitahuan (somasi) melalui pengacaranya yaitu Minggu Sumarsono akan tetapi para tersangka tersebut tetap mengangkut barang tersebut dan membeli dari para terpidana Dedy Supriadi, terpidana Dwi Buddy Santoso dan terpidana Saw Tun.
“Jadi para tersangka memperoleh keuntungan atas hal tersebut dengan menjual lagi ke Jakarta,” pungkas Hari.