bentan.co.id – Tim tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur serta Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp. 4 Milyar, Jumat (11/6/2021).
Untuk meghilangkan jejak, buronan Kejaksaan bernama Hartono ini bersembunyi dalam sebuah pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dan akhirnya di tangkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hartono merupakan tersangka kasus korupsi Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dimana lama kasus tersebut didapati Kerugian Negara kurang lebih Rp. 4. 800.000.000 ( Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Tersangka Hartono dimasukkan ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi Buronan Kejaksaan karena tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah di sampaikan secara patut dan tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Setelah dilakukan pencarian tersangka berhasil di tangkap di dalam sebuah pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong. Tersangka bersembunyi di tengah sawah itu dan tidak tinggal dikediamannya lantaran untuk menghindari pemantauan dan penangkapan,”kata , Leonard dalam keterangan tertulisnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada Seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.