
bentan.co.id – Dalam kurung waktu dua tahun sejak tahun 2019 hingga April 2021 ada 10 Desa di 5 Kabupaten yang terindikasi Korupsi dana desa, dari 10 desa tersebut ada yang telah inkrah dan masih ada dalam proses.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo mengatakan, setiap satu desa menerima dana desa rata-rata 1 milyar. Data 10 desa tersebut berdasarkan data dari para Kasi Intel, sehingga pihaknya juga mencari informasi desa-desa mana saja yang terindikasi seperti di Anambas ada beberapa dan di Natuna ada beberapa dan itu tersebar tidak di satu tempat.
10 desa yang di tangani oleh Kejati Kepri terkait dana desa yang terindikasi korupsi tersebut ada yang karena ketidak tahuan hingga ada faktor kesengajaan.
“10 desa yang di tangani itu sudah putus perkaranya, dan ada yang belum,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Yang jelas, sebut Agustian, penyebab perbuatan korupsi dana desa itu adalah persoalan integritas oknum perangkat desa, tetapi ada juga karena kelalaian atau ketidakpahaman masalah manajerial pengelolaan dana desa.
“Ketidapahaman itu sejak dari perencanaan, ujung-ujungnya masalah pertanggungan jawaban dan dia tidak bikin pertanggungan jawaban gitu,” ujar dia.
Untuk itu, dengan pembentukan Tim terpadu ini, sinergitas, akan dibahas bersama untuk mengetahui masalah data, seperti misalnya data penyerapan penggunaan dana desa yang tidak sinkron.
“Maka dengan terbentuknya tim ini nantinya data tersebut bisa sinkron, permasalahan apa sih yang ada di desa akan dibikin pemetaan,” tuturnya.