Pemerintah Singapura Buktikan Bukan Surganya Koruptor

Pemerintah Singapura Buktikan Bukan Surganya Koruptor
Pemerintah Singapura Buktikan Bukan Surganya Koruptor.(Foto dok Antara)
Pemerintah Singapura Buktikan Bukan Surganya Koruptor
Pemerintah Singapura Buktikan Bukan Surganya Koruptor.(Foto dok Antara)

bentan.co.id – Adelin Lis buronan korupsi dan pembalakan liar, tertangkap di Singapura. Setelah tertangkapnya Adelin Lis di Singapura, Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi. Selain itu juga Jaksa Agung meminta Pemerintah Singapura untuk mengembalikan Adelin Lis ke Indonesia.

Adelin Lis di tangkap di Singapura atas kasus pemalsuan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

“Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN, sehingga sangat patut Singapura merespon dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput dan diserahkan pada tim kejaksaan Agung,” kata Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia ( Alpha), dalam keterangan press rilisnya, Jumat (18/6/2021).

Menurut Azmi, secara yang bersangkutan (Adelin Lis) ini adalah kategori buron yang beresiko tinggi, ada beberapa catatan yang dilakukan Adelin Lies pada tahun 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia (Adelin Lis) bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri, termasuk sempat juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta.

“Untuk itu, melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura medeportasi Adelin Lis ke Jakarta melalui kejaksaan Agung,” ucap Azmi.

Selain itu, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia ini juga menyampaikan bahwa, kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura termasuk Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam Treaty On Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.

Namun bila Pemerintah Singapura tidak membantu dan memudahkan proses pemulangan Adelin Lis pada kejaksaan Agung.

“Maka benarlah dugaan atas apa yang pernah disampailkan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mengatakan Singapura satu-satunya Negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor,” pungkasnya.

Reporter: bentan.co.id
Editor: bentan.co.id

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *