Kejaksaan Ajukan Pencekalan Ferdi Yohanes

Kejaksaan Ajukan Pencekalan Ferdi Yohanes
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus.(Foto dok istimewa)
Kejaksaan Ajukan Pencekalan Ferdi Yohanes
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus.(Foto dok istimewa)

bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengajukan cegah tangkal (cekal) terhadap Ferdi Yohanes. Pencekalan tersebut sudah diajukan ke Kejaksaan Agung untuk di teruskan ke Kementrian Hukum dan HAM serta imigrasi.

Ferdi Yohanes merupakan saksi dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, dimana dalam kasus tersebut, 12 orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kita sudah ajukan ke Kejagung untuk diteruskan ke Kementrian Hukum dan HAM serta imigrasi, saat masih menunggu progresnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus, Sabtu (19/6/2021).

Kata Jendra, pencekalan dilakukan agar memudahkan kejaksaan melakukan penyelidikan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kejati Kepri telah menerima pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Pulau Bintan sebesar Rp 8.000.035.000.

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono mengatakan, dalam perkara kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, nama Ferdi di sebut-sebut bahwa uang hasil korupsi tersebut turut mengalir kepada saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion. Hal itu terungkap berdasarkan fakta persidangan.

“Uang itu dikembalikan oleh saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion sebesar Rp 7.590.778.904 dan dua terdakwa Boby Setya Kifana Rp 279 Juta dan Junaidi Rp 165 Juta,” katanya.

Atas itikat baik yang bersangkutan, maka yang bersangkutan menitipkan sejumlah uang itu ke rekening RPL Kejati Kepri di BRI Tanjungpinang.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *