bentan.co.id – Jelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah, Wali Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dirayakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Berdasarkan SE tersebut, masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan takbir keliling serta meniadakan shalat Iduladha di Masjid, Surau, Musholla atau tempat umum lainnya. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Ada sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menekan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang bernomor 451/993/1.1.03/2021 tentang penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk pengendalian penyebaran covid-19 dalam penerapan PPKM darurat di kota Tanjungpinang yang ditandatangani Wali Kota Rahma, tanggal 14 Juli 2021.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa penyelenggaraan malam takbir di Masjid, Musholla, atau Surau dapat dilakukan dengan pengeras suara secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sedangkan, pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki ditiadakan.
Untuk pelaksanaan shalat Iduladha di Masjid, Surau, Musholla atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, atau perusahaan maupun di lapangan terbuka, ditiadakan. Shalat Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Pemkot Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kondisi kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar melaksanakan shalat ldul Adha 1442 H di rumah masing-masing, menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memenuhi persyaratan. Untuk pemotongan hewan kurban, diutamakan dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Sedangkan, pemotongan hewan kurban dilakukan diluar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh satuan tugas penanganan Covid-19,” tulis SE tersebut.
Selain itu, pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jarak fisik atau physical distancing, pelaksanaan pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban dan akan dikunjungi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia yang telah divaksin covid-19 baik vaksin pertama atau vaksin kedua dan dinyatakan bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh satuan tugas penanganan covid-19.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh petugas/panitia kerumah masing-masing penerima.