Alasan Pinjam, Pekerja Kebun Sayur Gelapkan Motor Majikan

Bentan.co.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tanjungpinang bernama AK (18) tak berkutik, usai ditangkap petugas kepolisian. AK ditangkap saat tengah asik berduaan bersama kekasihnya di Kamar Kosan, Jumat (18/11/2022).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, IPDA Apriadi mengatakan, pelaku AK diamankan Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Jatanras Polresta Barelang, Batam, pada Rabu (16/11/2022) lalu.
“Pelaku ditangkap saat sedang berduaan di dalam kamar kos bersama seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri, di kawasan Baloi, Kota Batam,” kata IPDA Apriadi.
Saat dilakukan penangkapan, kata IPDA Apriadi, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR BP 5287 WL yang dicurinya.
“Kita temukan sepeda motor yang dicuri pelaku, tapi motor tersebut sudah di rubah warnanya oleh pelaku menjadi warna biru, awalnya motor itu warna merah hitam,” jelas IPDA Apriadi.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang, IPDA Apriadi mengatakan, kejadian tersebut bermula, saat pelaku sedang berada di rumah korban di kawasan Kampung Sidomulyo, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.
Kemudian, pelaku AK meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantarkan Istrinya pulang kerumah, dan akan mengembalikan motor tersebut pada sore harinya. Namun, hingga sore, motor tersebut tak kunjung di Kembalikan oleh pelaku, sehingga korban yang merasa motornya telah dibawa kabur langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur, atas kejadian itu korban juga mengalami kerugian 15 juta.
“Pelaku ini merupakan tukang kebun korban. Dan pelaku juga dipercayai korban untuk ngurusin kebun sayur korban,” kata Kanit.
Setelah mendapatkan laporan polisi, ucap IPDA Apriadi, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa pelaku sedang berada di Kota Batam bersama NH yang diakuinya sebagai istri.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek Tanjungpinang Timur, dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.