BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tindakan Senilai Rp 2,8 Miliar

BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tindakan Senilai Rp 2,8 Miliar.
BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tindakan Senilai Rp 2,8 Miliar. F. Bentan/Yto.
BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tindakan Senilai Rp 2,8 Miliar.
BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tindakan Senilai Rp 2,8 Miliar. F. Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id- Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang musnahkan barang hasil tegahan senilai Rp 2, 8 miliar, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, pada Selasa (25/6/2024) siang tadi.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindakan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang hasil tegahan yang dimusnahkan yakni 2,3 juta batang rokok dan 78,92 liter minuman beralkohol.

Selain rokok dan Mikol, Bea dan Cukai juga memusnahkan 230 pcs kasur bekas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 Koli sepatu serta 4 pcs sex toy.

Kemudian, terdapat juga 10.438 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga hingga barang lainnya.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar,” kata Tri.

Tri menyebutkan, Tri Hartana juga menyebut, sejumlah Barang yang dimusnahkan juga telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan.

Hal ini lanjutnya, sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang barang milik Negara.

“Barang ini berasal dari wilayah pengawasan kita seperti Tanjungpianng, Bintan , Natuna, Tarempa dan Dabo Singkep. Untuk rokok adanya operasi pasar dan operasi dilaut,” sebutnya.

Dalam hal ini BC Tanjungpinang terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya Wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.

Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, peciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. (Yto)

Editor: Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *