Bentan.co.id, Karimun — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menutup pelaksanaan Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025, yang mencakup Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.
Operasi ini digelar sebagai bagian dari penguatan pengawasan maritim untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa operasi tersebut menunjukkan efektivitas peran Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen pengawasan yang sinergis dan berkelanjutan dalam penegakan hukum di wilayah perairan,” ujar Djaka.
Hingga Juli 2025, Bea Cukai telah melakukan 14.657 penindakan di seluruh Indonesia, dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun.
Sebanyak 252 di antaranya merupakan penindakan di laut. Dalam pelaksanaan Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea yang berlangsung dari 1 Mei hingga 7 Juli 2025, dikerahkan 43 kapal patroli (terdiri dari FPB 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speedboat) serta 816 personel.
Sebanyak 16 kasus penegahan berhasil dilakukan di wilayah barat dan timur Indonesia, yang melibatkan berbagai komoditas ilegal seperti narkotika, pasir timah, rokok ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, hingga bahan pokok.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian selama operasi yakni:
Penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau oleh MV Sea Dragon Tarawa. Operasi gabungan Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri ini diperkirakan mencegah kerugian negara hingga Rp15 triliun dari biaya rehabilitasi.
Penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang diangkut KM Budi dengan tujuan ekspor ilegal ke Malaysia.
Penyitaan 51,2 juta batang rokok ilegal (5.120 karton) dari KM Harapan Indah 99 di Perairan Riau, hasil kerja sama dengan TNI AL.
Fokus Wilayah Timur Sumatra
Wilayah pesisir timur Sumatra menjadi fokus utama operasi karena tingkat kerawanannya yang tinggi. Data penindakan di wilayah ini meliputi:
Penyelundupan pasir timah: 95,25 ton dari tiga kapal berbeda (KM Budi, KM Sunarti Indah II, KM Airyan 8) yang ditangkap pada 10 dan 13 Mei 2025.
Pengangkutan bahan pokok ilegal: 714,25 ton beras dan 19,8 ton gula dari empat kapal tanpa dokumen pelindung.
Rokok ilegal: 75,1 juta batang dari tiga kasus besar di Perairan Riau, Burung, dan Bagan Siapi-api.
Produk tekstil ilegal: 627 koli dari KLM 96 Jaya pada 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap.
Semua barang hasil penindakan kini dalam proses hukum dan sebagian sudah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan sejak awal Juli 2025. Satgas ini memperkuat strategi nasional melalui kerja sama lintas lembaga penegak hukum dan instansi teknis.
Hingga akhir Juli, Satgas telah mencatat 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal oleh dua high-speed craft (HSC) di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.
“Satgas ini adalah upaya berkelanjutan untuk mengamankan perairan Indonesia secara menyeluruh,” tegas Djaka.(*)
Editor: Don