bentan.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang akan menonaktifkan oknum lurah cabul yang dilaporkan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Said Zainal Arifin mengatakan, jika memang benar ada seorang oknum Lurah melakun hal itu maka tindakan yang akan dilakukan oleh pihaknya akan menonaktifkan oknum tersebut dari jabatannya.
Selanjutnya, kata dia, jika yang bersangkutan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan maka pihak BKPSDM akan memberhentikan oknum lurah tersebut dari Jabatannya dan jika telah divonis maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Kalau sekarang ini kita masih dengar di berita aja, kita masih cari-cari juga siapa, kita belum ada pernah kita proses,” kata dia, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Oknum Lurah di Tanjungpinang Dilaporkan Cabuli Anak Hingga 16 Kali
Seperti diketahui, Oknum Lurah di Tanjungpinang dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak dibawah hingga 16 kali, Kamis (27/5/2021).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari ibu korban pada Rabu (16/5/2021) kemarin. Tak hanya oknum lurah di Tanjungpinang, ibu korban juga melaporkan dua pria lainnya yang diduga sebagai pelaku pencabulan.
“Iya benar, ibu korban yang lapor ke Polres, sekitar jam setengah 12,” kata Akp Rio, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Polisi Segera Tangkap Oknum Lurah yang Dilaporkan Cabuli Dua Anak
Rio menyebutkan, ketiga orang diduga pelaku telah melakukan pencabulan dua anak dibawah umur berusia 13 dan 11 tahun.
“Oknum lurah dan pekerja toko serta korban ini adalah sodara, sementara kedsua korban merupakan sepupuan, dan Ustad mantan Guru Korban di Pesantren,” jelasnya.