Bentan.co.id – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang buronan Interpol asal China berinisial LY di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
LY, yang sudah 10 tahun menjadi buronan Kepolisian China atas kasus penipuan uang, sempat mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dan Akte Lahir palsu.
Penangkapan LY berdasarkan informasi Dirjen Intel Keimigrasian yang mendeteksi keberadaan LY di perumahan PIK.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan LY di kediamannya di Cluster Converto PIK.
LY yang berusia 43 tahun ini mengaku bernama Adi Susanto dan menunjukkan KTP dan Akte Lahir Indonesia. Namun, setelah pemeriksaan, diketahui bahwa dokumen tersebut palsu.
“LY menunjukkan KTP dan Akte Lahir Indonesia dengan nama Adi Susanto yang lahir di Pandeglang 28 Agustus 1986. Untuk dokumen KTP dan Akte Lahir kami akan berkoordinasi dengan dinas pendudukan yang mengeluarkan untuk memastikan status keabsahan dokumen tersebut, karena KTP dan Akte Lahir diluar ranah Imigrasi untuk menentukan statusnya.” kata Qriz Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
LY fasih berbahasa Indonesia dan tinggal bersama istri dan anaknya yang terdaftar sebagai warga negara China.
“LY fasih berbahasa Indonesia dan bercakap seperti warga pada umumnya,” jelas Qriz.
Buronan Interpol itu akan dideportasi dan menjalani proses hukum di negaranya.
“LY akan dikenakan Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi guna menjalani proses hukum di negaranya.” papar Qriz.(*/Brp)
Editor: Don