Bentan.co.id – Yunike Asisten Rumah Tangga (ART) mengaku nekat mencuri barang-barang berharga milik majikannya demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Yuni mengaku mencuri barang berharga bernilai ratusan juta rupiah milik majikannya untuk memenuhi kebutuhan bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri.
“Saya khilaf, niat mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya,” kata Yuni di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024).
Yuni juga mengaku barang berharga berupa perhiasan emas milik majikannya, sebagian telah dijual. Uang puluhan juta telah digunakan untuk berbelanja kebutuhan puasa dan Lebaran.
“Ada perhiasan emas yang sempat dijual. Saya ngambilnya (mencuri) bertahap,” ujarnya.
Meskipun mengaku khilaf, Yuni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yuni ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Yuni ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan kasus pencurian sejumlah barang berharga milik majikan yang bernilai hingga Rp100 juta rupiah.
Ia ditangkap polisi saat sedang berada dirumahnya di Jalan Agus Salim Tanjungpinang, pada Senin (15/4/2024).
Barang berharga milik majikan yang dicuri pelaku yaitu berupa uang sebesar 2.830 Dolar Singapura, uang Rp 58.200.000, uang asing koleksi bernilai Rp 15 juta dan beberapa perhiasan emas.
Atas perbuatannya, tersangka Yuni dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam pidana hukuman 5 tahun penjara. (Yto)