Bentan.co.id – Resort, villa air, hotel, dan fasilitas wisata lainnya berjajar di kawasan wisata mewah baru di Pulau Nirup, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau. Pulau ini juga akan dilengkapi dengan hunian dan banyak fasilitas lainnya.
Pulau Nirup merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang ada di perbatasan Kepulauan Riau dengan Singapura. Persisnya berjarak sekitar 8 mil laut atau sekitar 13 kilometer (km) dari pantai Sentosa di Singapura.
Pulau ini dilengkapi juga dengan Terminal Khusus Pariwisata dan One 15 Marina, yang diresmikan belum lama ini.
Pada acara peresmian, Juli 2023 lalu tampak hadir juga salah satu owner Terminal Khusus Pariwisata di pulau yang berjarak sekitar 15 menit dari Singapura tersebut pengusaha ternama di Batam, yakni Hartono atau yang akrab dikenal Akau.
Selain itu, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang dikenal berteman dekat dengan pengusaha Akau, juga tampak hadir dalam peresmian pelabuhan di kawasan wisata bertaraf internasional tersebut.
Asman sebelumnya mengatakan Kepulauan Riau harus memanfaatkan pengembangan sektor pariwisata untuk meningkatkan perekonomian.
“Pola pikir kita seharusnya diubah. Saatnya kita memikirkan peluang usaha seperti dalam sektor pariwisata,” ujar Asman.
Menurutnya, pengembangan pariwisata telah diterapkan negara-negara lain seperti di Eropa, China dan Thailand.
Tak Untungkan Masyarakat
Namun, pengembangan industri pariwisata ini dinilai menimbulkan ancaman terhadap pulau-pulau terluar Indonesia.
Alih-alih menyejahterakan, pengembangan pariwisata justru bisa merugikan masyarakat.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Parid Ridwanuddin mengatakan nelayan di sekitar pulau Nipar terancam terdampak oleh pembangunan wisata skala besar tersebut.
“Yang lebih utama dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau kecil itu adalah masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Pertanyaannya, apakah nelayan di Kecamatan Belakangpadang yang jumlahnya 4.455 orang (data BPS, 2022) terdampak atau dirugikan atau tidak? Apakah nelayan-nelayan dilarang mendekat ke wilayah perairan Pulau Nirup yang selama ini menjadi kawasan tangkap mereka? Jika tidak bisa lagi menangkap ikan di sekitar perairan Pulau Nirup, maka ini melawan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 3 tahun 2010” ujar Parid, Jumat (8/12/2023)
Dalam putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 menegaskan larangan privatisasi dan swastanisasi pesisir pulau kecil.
Parid menyebut, pengembangan pariwisata di pulau kecil seperti itu harus dipastikan tidak menabrak prinsip penting yang telah diputuskan oleh putusan MK tersebut.
“Prinsip pengelolaan pesisir dan pulau kecil berasal dari masyarakat pesisir, oleh masyarakat pesisir, dan untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Di samping itu, pengembangan pariwisata itu juga diduga tak banyak berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan masyarakat di Kepulauan Riau, khususnya di kecamatan Belakangpadang.
“Jika tidak (menurunkan kemiskinan), maka pengembangan kawasan ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.(*)