Bentan.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) menyebutkan data uji KIR truk yang menabrak seorang pemotor hingga tewas, di Jalan WR Supratman Batu 8, Tanjungpinang, tidak ditemukan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tannungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menjelaskan, berdasarkan pengecekan plat kendaraan lori Mitsubishi BP 9023 UT tersebut, data dokumen layak jalan kendaraan tidak ditemukan.
Patuan menyebutkan, tidak ditemukannya data tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kendaraan tersebut mutasi dari luar kota dan tidak melakukan uji KIR di Tanjungpinang.
Selanjutnya, kendaraan pernah melakukan uji KIR, namun ketika mengganti plat kendaraan tidak lagi melakukan uji KIR.
“Ada kemungkinan kendaraan itu mutasi, tidak KIR belum terdaftar sini. Atau kendaraan itu pernah kir tapi semenajak ganti plat kendaraan gak pernah kir lagi,” sebutnya, Selasa (23/1/2024).
Atas persitiwa kecelakaan mau tersbeut melibatkan kendaraan berat serta rentetan kecelakaan lainnya. Dinas Perhubungan Bakal melakukan razia kendaraan layak jalan.
Saat ini petuga Dishub telah mengeluarkan surat hinbauan kepada perusahaan maupun pemilik kendaraan agar dapat melakukan uji KIR. (Yto)