Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Masih Berkeliaran

Bentan.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019 hingga saat ini masih belum ditahan, Selasa (28/12/2021).
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BUMD PT. TMB Tanjungpinang inisial BWN ditetap kan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 517,7 juta.
Kendati demikian, hingga saat ini tersangka BWN masih belum di tahan, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih menunggu pelengkapan berkas perkara.
“Secepatnya akan kita lengkapi berkas-berkasnya, kerena penahanan ada batas limitnya,”Ucap Bambang Heri Purwanto, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang dalam konfrensi Pers yang digelar di Aula Kejari Tanjungpinang, Senin (27/12/2021) kemarin.
Bambang menjelaskan, penetapan tersangka BWN ini setelah Jaksa melakukan gelar perkara dan di dapati hasil bahwa DWN orang yang dapat mempertanggungjawabkan kasus tersebut yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah ini, dimana dalam hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri mencapai Rp.517. 741. 716.
Modus tersangka DWN ini dengan menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan pinjaman uang perusahaan kepada karyawan dan Direksi BUMD Tanjungpinang dengan tidak mengikuti prosedur. Padahal aturan di BUMD bagi Direksi dan karyawan yang melakukan peminjaman harus dikembalikan dalam waktu satu tahun dan meminjam tidak boleh lebih dari satu bulan gaji pokok.
“Banyak yang meminjam, tapi ada beberapa orang yang meminjam dan tidak mengikuti proseder, dan DWN memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan itu,” jelas Bambang.
Selain tersangka DWN, tambah Bambang, kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, karena seperti diketahui dugaan kasus korupsi jarang terdapat kasus tunggal.
Atas perbuatannya tersangka DWN disangkakan melanggar pasal 2 junto Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikir), junto Pasal 8, Junto 64 KUHP.