
Bentan.co.id – Komite Energi dan Perdagangan DPR Amerika Serikat (AS) dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang TikTok di AS.
RUU ini memicu kekhawatiran tentang keamanan nasional dan privasi data pengguna.
RUU yang berjudul “Larangan Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing” ini memaksa ByteDance, perusahaan induk TikTok asal China, untuk melepaskan sahamnya dari aplikasi video tersebut dalam waktu 6 bulan.
RUU ini disetujui dengan suara 50-0, menunjukkan dukungan bipartisan yang kuat.
Anggota DPR AS Mike Gallagher dan Raja Krishnamoorthi, pengusul RUU ini, menyatakan bahwa TikTok merupakan ancaman besar bagi keamanan nasional AS karena dimiliki oleh ByteDance yang dikendalikan oleh Partai Komunis China.
Kekhawatiran utama adalah bahwa TikTok dapat digunakan untuk mengumpulkan data sensitif pengguna AS dan memberikannya kepada pemerintah China.
Jika disahkan, RUU ini akan berdampak signifikan pada TikTok di AS, dengan lebih dari 100 juta pengguna aktif.
RUU ini juga dapat berakibat pada aplikasi lain yang dimiliki ByteDance, seperti Vigo Video dan CapCut.
Gallagher dan Krishnamoorthi mengapresiasi dukungan dari Partai Republik dan Demokrat di Komite Energi dan Perdagangan.
Namun, beberapa pakar teknologi dan privasi mempertanyakan efektivitas RUU ini dalam melindungi keamanan nasional dan privasi data.
Mereka khawatir bahwa RUU ini terlalu luas dan dapat membahayakan inovasi dan persaingan di industri teknologi.
Komite tersebut juga menyetujui RUU “Perlindungan Data Orang Amerika dari Musuh Asing” dengan suara 50-0.
RUU ini bertujuan untuk mencegah pialang data membagikan informasi sensitif warga AS kepada “musuh asing”.
RUU yang melarang TikTok di AS menunjukkan meningkatnya kekhawatiran tentang keamanan nasional dan privasi data di tengah ketegangan geopolitik antara AS dan China.
Masa depan TikTok di AS masih belum pasti, dan RUU ini masih harus melalui proses legislasi yang panjang dan rumit.(*/Don)
Editor: Don