bentan.co.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang. keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Transito, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (24/3/2021) lalu.
Dua pelaku pencurian sepeda motor adalah Iwan Sofandi (43) dan Raden Ahmad Suryadi (31), kedapatan menguasai sepeda motor jenis Honda Vario. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, saat tim buru sergap mendatangi kamar kos mereka, didapati sepeda motor curian itu terparkir.
“Setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya sama dengan laporan korban Shaiful Hartono,” di Polres Tanjungpinang katanya.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti motor curian dibawa ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bisa dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Menurut Rio, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Januari 2021 di Jalan Sei Serai, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Saat kejadian, korban berada di rumah teman wanitanya, sedangkan motor terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
Dengan pengungkapan kasus pencurian motor ini, kepolisian terus mengimbau warga agar mewaspadi aksi pencurian kendaraan bermotor dengan selalu memperhatikan keamanan kendaraan.
“Pastikan keamanan kendaraan dengan memasang kunci ganda,” ujarnya.