Dua Remaja di Tangkap Polisi Saat Akan Melakukan Aksi Pencurian HP

Dua Pelaku Pencurian HP di Tangkap Polisi. (Foto Istimewa)
Dua Pelaku Pencurian HP di Tangkap Polisi. (Foto Istimewa)

Bentan.co.id Dua orang remaja di Tanjungpinang di tangkal Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat akan beraksi melakukan pencurian di kawasan Jalan Ganet, Tanjungpinang, pada (17/11/2022) kemari.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, IPDA Apriadi mengatakan, kedua pelaku inisial ML (22) dan SN (20) ini sebelumnya telah melakukan pencurian satu unit Handphone di Swalayan Agung Ganet pada Minggu (6/11/2022) lalu.

Dimana saat itu korban tengah menarik uang di ATM dan menarik Handphone miliknya di dalam tas dan digantungkan di sepeda motor.

Namun, usai menarik uang ke ATM dan korban menyadari Handphone milikinya telah hilang saat tiba dirumah, kemudian, korban kembali lagi ke Swalayan tersebut dengan maksud untuk mengecek kamera CCTV yang berada di Swalayan.

“Korban sadar pas sampai rumah hpnya hilang, korban balek lagi ke Swalayan untuk cek CCTV, ternyata benar hp miliknya telah di curi,” kata IPDA Apriadi.

Selanjutnya, setelah mengetahui handphone miliknya di curi korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur, atas kasus pencurian satu unit Hp iPhone XR warna hitam, dan korban alami kerugian Rp 4 juta.

Dari laporan korban itu, jelas IPDA Apriadi, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku yang saat itu berada di Jalan Ganet, Tanjungpinang. “Saat kita kesana, keduanya ini akan melakukan pencurian kembali, dan langsung kita tangkap,” ungkap IPDA Apriadi.

Saat di interogasi, sebut dia, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit hp di Swalayan Agung Ganet beberapa waktu lalu, selain itu, keduanya mengaku HP hasil curian itu akan dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.

“Mereka ngakunya mau dijual lagi hpnya untuk kebutuhan hidup. Tapi hp itu belum sempat di jual mereka, mungkin setelah aksi kedua berhasil baru dijual mereka,” ujar IPDA Apriadi.

Untuk saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Selain itu, kedua pelaku juga terancam di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(Yto)