Dugaan Korupsi Alat RT PCR, Seorang Pegawai Dinkes Bintan Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Alat RT PCR, Seorang Pegawai Dinkes Bintan Diperiksa Jaksa
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian. (Foto Bentan.co.id/Ink)

Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan mulai melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat RT PCR senilai Rp 1,2 miliar, Sabtu (18/12/201).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian mengatakan satu orang saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan telah dimintai keterangan. Namun Fajrian masih enggan untuk membeberkan identitas maupun kapasitas saksi dalam kasus tersebut.

“Sudah kami lakukan pemanggilan, minggu depan kami lanjutkan lantaran ada berkas dokumen yang tinggal,” ucapnya.

Kejaksaan Negeri Bintan menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan alat Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada Dinas Kesehatan Bintan tahun 2020 senilai Rp 1,2 miliar. Kajari Bintan I Wayan Riana menduga pengadaan alat tersebut tidak matang, akibat hingga kini alat tersebut belum bisa digunakan.

“Diduga perencanaanya tidak matang, kami akan melakukan penyelidikan untuk mengecek apakah ada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

(Ink)