Dugaan Penggelembungan Suara, DPD II Golkar Tanjungpinang Laporkan PPK ke Bawaslu

Dugaan Penggelembungan Suara, DPD II Golkar Tanjungpinang Laporkan PPK ke Bawaslu
Dugaan Penggelembungan Suara, DPD II Golkar Tanjungpinang Laporkan PPK ke Bawaslu. Foto: Bentan/Yto.
Dugaan Penggelembungan Suara, DPD II Golkar Tanjungpinang Laporkan PPK ke Bawaslu
Dugaan Penggelembungan Suara, DPD II Golkar Tanjungpinang Laporkan PPK ke Bawaslu. Foto: Bentan/Yto.

Bentan.co.id – DPD II Golkar Kota Tanjungpinang melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, berinisial He, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.

Laporan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang diduga terjadi selama proses Pemilu pada Jumat (23/2/2024).

Wakil Ketua bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD I Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ade Angga menjelaskan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi ketika PPK Bukit Bestari mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Kamis (22/2/2024) malam.

Terdapat perubahan jumlah suara pada calon legislatif (Caleg) dari partai tertentu.

“Kami sudah sampaikan kronologis, di antaranya PPK malam tadi membacakan hasil rekapitulasi yang berbeda dari rekapitulasi yang dimiliki saksi kami di kecamatan,” kata Ade Angga.

Jumlah suara yang diduga digelembungkan oleh oknum Ketua PPK mencapai 210 suara.

Hal ini menyebabkan perubahan posisi Golkar dari perolehan suara terbanyak di Kecamatan Bukit Bestari menjadi nomor dua.

“Kami sudah ada catatannya, caleg mana saja yang digelembungkan dan caleg yang dikurangkan,” ungkap Ade.

Menyikapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengonfirmasi menerima laporan dugaan penggelembungan suara.

“Sudah terima laporan itu, nanti akan kita bahas itu di tingkat kota. Jadi bukan di sini pembahasannya,” ujarnya.

Jika dalam pleno terbukti adanya penggelembungan suara, maka suara akan dikembalikan sesuai dengan data resmi.

Selain itu, pihak yang terlibat dalam penggelembungan tersebut akan menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau mereka PPK, silakan KPU. Kalau mereka Panwascam maka kami akan memberi sanksinya, Itu bisa dipidana,” jelasnya.(Yto)

Editor: Brp

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *