Hakim PN Batam Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang

Hakim PN Batam Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang.
Hakim PN Batam Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang. F. Penkum Kejati Kepri.
Hakim PN Batam Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang.
Hakim PN Batam Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang. F. Penkum Kejati Kepri.

 

Bentan.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman mati terhadap Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Benny Dharma Yoga didampingi dua hakim anggota, David P Sitorus dan Monalisa dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Karya So Imanuel, di PN Batam, Kamis (6/6/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, dalam putusan majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak memiliki perikemanusiaan, karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum setimpal.

Adapun amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Yuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum,” ucapnya, Jumat (7/6/2024).

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati,” tambahnya.

Seperti diketahui, Ahmad Yuda diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Tetty Rumondang di kediaman mereka di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam, pada November 2023 lalu.

Ketika itu, kata Denny, Ahmad meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk modal mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

“Namun, Tetty tidak menyetujui permintaan tersebut, sehingga Ahmad yang emosi lantas memukul korban hingga terjadinya pembunuhan keji dan sadis,” ungkapnya Denny.

Tidak hanya itu, Ahmad juga diduga telah membakar rumah dengan maksud untuk menghilangkan barang jejak. Dalam aksinya, Ahmad juga dibantu istri sirinya yang dibawah umur.

“Terhadap istri Ahmad juga telah telah divonis pidana penjara selama 7 tahun. Vonis tersebut diterimanya dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Batam, pada Desember 2023 lalu,” sebutnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima sedangkan untuk penasehat hukum terdakwa mengajukan banding. (Yto)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *