Bentan.co.id – CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa lonjakan penerimaan pajak di sektor kripto menunjukkan Indonesia telah memasuki era baru dalam adopsi aset digital secara masif.
Penerimaan pajak yang melampaui Rp1 triliun pada akhir 2024 bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan kedewasaan pasar yang semakin diterima masyarakat sebagai alternatif investasi.
“Ini adalah bukti nyata bahwa aset digital telah mendapatkan tempat di hati para investor Indonesia,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun sepanjang 2022-2024.
Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024.
Dari total penerimaan pajak tersebut, Indodax berkontribusi Rp490,06 miliar atau 44,96 persen dari keseluruhan pajak kripto nasional.
Angka ini menegaskan peran strategis Indodax dalam sektor perdagangan aset digital serta kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Pertumbuhan pajak ini sejalan dengan lonjakan transaksi aset kripto yang mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto meningkat 352,89 persen, mencerminkan pertumbuhan pesat ekosistem kripto di Indonesia.
Volume transaksi Indodax juga menunjukkan tren peningkatan, dengan nilai Rp21,28 triliun pada November 2024 dan naik menjadi Rp23,76 triliun pada Desember 2024.
“Peningkatan volume transaksi ini menegaskan betapa pesatnya pertumbuhan sektor aset kripto di Indonesia,” ujar Oscar.
Namun, ia menyoroti perlunya kebijakan yang lebih mendukung industri, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi kripto.
Menurutnya, jika kripto bebas PPN, transaksi akan meningkat signifikan, dan penerimaan pajak berpotensi naik dua hingga tiga kali lipat.
“Tanpa PPN, masyarakat Indonesia akan lebih leluasa bertransaksi, sehingga volume perdagangan kripto melonjak,” jelasnya.
Oscar menambahkan bahwa sifat kripto mirip dengan instrumen keuangan lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang umumnya bebas PPN.
Ia berharap regulasi kripto diselaraskan dengan produk keuangan lainnya untuk mendukung pertumbuhan industri dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar.
Meskipun pasar kripto terus berkembang, Oscar menyadari bahwa volatilitas tetap menjadi tantangan utama. Ia mengingatkan bahwa aset digital sangat dipengaruhi oleh perubahan kebijakan, faktor geopolitik, dan sentimen pasar global.
“Investor harus memahami risiko yang ada dan tidak terjebak dalam euforia harga semata,” tegasnya.
Indodax berkomitmen untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan terpercaya.
Dengan inovasi dan pengembangan layanan, Indodax terus memperluas akses bagi pengguna di era digital.
Oscar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara industri dan pemerintah dalam membangun sektor kripto yang berkelanjutan.
Dengan regulasi yang mendukung dan infrastruktur yang memadai, aset kripto diprediksi akan berperan lebih besar dalam transformasi ekonomi digital Indonesia.(*)
Editor: Don