
bentan.co.id – Jaksa siapkan 53 saksi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tersangka Yudi Ramdani. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (31/3/2021).
“Sudah dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama.
Menurut Raka, pihaknya akan menghadirkan 51 orang saksi beserta dua orang ahli untuk pembuktian di persidangan. “Nanti ada 51 orang saksi, ditambah 2 orang ahli yang dihadirkan. Total jaksa siapkan 53 saksi,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara berkas perkara dugaan korupsi BPHTB di BPKAD Kota Tanjungpinang dengan tersangka Yudi Ramdhani.
Eduart menyatakan setelah pelimpahan berkas perkara, Pengadilan akan menentukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Ada 1 orang tersangka korupsi yang kita terima hari ini dari Kejari Tanjungpinang atas nama Yudi Ramdhani,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi BPHTB pada BP2RD Tanjungpinang tahun 2018-2019 ini, negara dirugikan sebesar Rp 3,3 miliar. Yudi diduga tidak menyetorkan dana perolehan ke kas daerah. Ia dijerat dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.