Jaksa Terima SPDP Kasus Penganiayaan Napi Lapas Tanjungpinang

Jaksa Terima SPDP Kasus Penganiayaan Napi Lapas Tanjungpinang
Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho.(Foto bentan.co.id/Ink)
Jaksa Terima SPDP Kasus Penganiayaan Napi Lapas Tanjungpinang
Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho.(Foto bentan.co.id/Ink)

bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan terhadap warga binaan Lapas Tanjungpinang, Abdul Aziz.

“Baru SPDP yang diserahkan penyidik Polsek Gunung Kijang tanggal 15 Januari 2021 kemarin,” ujar Kejari Bintan Sigit Prabowo melalui Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho, Kamis (21/1/2021).

SPDP Nomor 01/I/2021/Reskrim tanggal 15 Januari 2021 dikirim atas nama tersangka HW alias IW alias MM (37). Yang bersangkutan merupakan warga binaan Lapas Tanjungpinang dan disangkakan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menurutnya, penyidik kepolisian saat ini masih melengkapi beberapa bukti dan keterangan para saksi agar segera dilimpahkan.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap ada kerja sama yang baik untuk mendorong pihak penyidik Polres Bintan dalam mengungkap dugaan penganiayaan di dalam lapas guna mendapatkan alat bukti yg relevan,” terangnya.

(Ink/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *