Kanwil DJP Kepri Tetapkan Seorang Pengusaha di Batam Sebagai Tersangka Perpajakan Rp 961 Juta

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Kanwil DJP Kepri Umumkan Penetapan Tersangka Seorang Pengusaha di Batam Kasus Perpajakan (F. Bentan)
Kanwil DJP Kepri Umumkan Penetapan Tersangka Seorang Pengusaha di Batam Kasus Perpajakan (F. Bentan)

Bentan.co.id-  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri mengumumkan penetapan satu orang tersangka inisial YL kasus perpajakan di Kota Batam. YL ditetapkan tersangka karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 961 juta.

Dalam konferensi pres yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri, tersangka YL tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan hasil usah selama tahun 2016 hingga 2018.

Banner Polresta Tanjungpinang

Tersangka juga tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering yakni sebagai perantara penjualan sembako dan rokok. Sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL selama 3 tahun tidak sepenuhnya dilaporkan, dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 961 juta.

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kepri, Iwan Dermawan Gafoer mengatakan, perbuatan tersangka YL ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Dia tidak melaporkan SPT dengan benar, dia (tersangka) memperoleh penghasilan usahanya, seperti rokok dan restaurant, tapi dia tidak melaporkan semuanya, usahanya itu ada dibatam, itu yang menjadi objek kerugian negara,” kata Iwan, Rabu (18/1/2023).

Kanwil DJP Kepri juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka, dan telah melakukan penyitaan tiga unit rumah serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta tersangka lainya  untuk mengganti kerugian negara.

Selain itu, terhadap berka tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Yto)